Tinjauan Yuridis Empiris Efektivitas Pelaksanaan Program PTSL dalam Menjamin Kepastian Hukum di Kabupaten Toba Samosir

Main Article Content

Rikal Laowady Lim
Nur Handayati
Vieta Imelda Cornelis
Vallencia Nadya Paramita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan PTSL di Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (sosiologis) dengan mengkaji implementasi norma hukum dalam praktik. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Toba Samosir secara normatif telah berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018. Namun, secara empiris efektivitasnya belum optimal akibat beberapa kendala utama, yaitu ketidaklengkapan dokumen kepemilikan, ketidakjelasan batas tanah, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum, serta keterbatasan administrasi. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian prosedural, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat dan kapasitas kelembagaan. Penelitian ini berkontribusi dengan menunjukkan adanya kesenjangan antara pelaksanaan normatif dan realitas empiris dalam program PTSL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, peningkatan kualitas administrasi pertanahan, serta optimalisasi koordinasi dan pengawasan teknis agar tujuan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dapat tercapai secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lim, R. L., Nur Handayati, Cornelis, V. I., & Vallencia Nadya Paramita. (2026). Tinjauan Yuridis Empiris Efektivitas Pelaksanaan Program PTSL dalam Menjamin Kepastian Hukum di Kabupaten Toba Samosir . Journal Evidence Of Law, 5(1), 119–127. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2175
Section
Articles

References

Astriani, B. A., & Indrawati, S. (2024). Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi. https://doi.org/:%2520https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.1006

Azzahra, R. M., & Handayani, S. W. (2025). Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2332

Erdika, L., Brahmana, S. S. W. S., Herlindah, & Permadi, I. (2024). Integration of Customary Law in Agrarian Law Development in the Industrial Revolution 4.0 Era: Significance and Urgency. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 88–103. https://doi.org/10.59001/pjls.v3i1.131

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Hermawan, D. B. (2025). Penerapan Pendekatan Antropologi Hukum pada Konflik Adat dan Status Hak Tanah Komunal di Indonesia.

Holidi, M. (2025). KEKUATAN PEMBUKTIAN TRANSAKSI TANAH ULAYAT MENGGUNAKAN LETTER C DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DALAM SENGKETA PERDATA. 5(2).

Kementerian ATR/BPN, 2018. (t.t.).

Kusuma, A., & Nurbaedah, N. (2026). PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MEWUDUJKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI WILAYAH DESA BRENGGOLO KECAMATAN PLOSOKLATEN KABUPATEN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1 inpress), 1-21. doi:10.32503/mizan.v15i1 inpress.8702Marzuki, & Mahmud, P. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Mutiarany, M., & Perdana, D. (2022). Program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Jakarta. Begawan Abioso, 13(1), 13–23. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.29

Putrisasmita, G. (2023). KEDUDUKAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM KERANGKA REFORMA AGRARIA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA: THE POSITION OF A COMPLETE SYSTEMATIC LAND REGISTRATION PROGRAM WITHIN THE FRAMEWORK OF AGRARIAN REFORM TO REALIZE LAND LAW CERTAINTY IN INDONESIA. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 18–36. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1466

Puteri, S., & Ramli, A. (2025). Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3757–3772. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4694

Rahmad, N., & Anggita, S. O. (2025). Kolerasi Antara Dukungan Infrastruktur Dan Optimalisasi Hukum Di Indonesia. https://doi.org/10.58878/sutasoma.v4i1.419

Sodikin, M. A. N., & Dani, M. R. (2026). Kebijakan Publik dan Legalitas Tindakan Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan Yuridis-Normatif.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Yuntino, K. (2025). Hukum Adat Tanah: Antara Tradisi,Nilai,Dan Hak Komunal.