Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia: Analisis Kritis dan Studi Perbandingan Internasional
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum dalam penerapan omnibus law melalui Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik di negara lain. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas regulasi dan kebutuhan deregulasi ekonomi, namun implementasinya menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial ekonomi.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan komparatif, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum UU Cipta Kerja berorientasi pada deregulasi dan peningkatan investasi, yang mendorong pergeseran dari welfare state menuju market-oriented law, dengan implikasi terhadap perlindungan sosial dan partisipasi publik.Penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan kajian berupa minimnya analisis yang mengintegrasikan perspektif politik hukum dengan dampak sosial ekonomi dalam pendekatan komparatif lintas negara. Penelitian ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menggabungkan analisis normatif yuridis dan perspektif sosial ekonomi dalam evaluasi kebijakan omnibus law.Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada penguatan kajian politik hukum sebagai instrumen kebijakan ekonomi dalam konteks negara berkembang, serta memberikan dasar konseptual bagi pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi guna meningkatkan legitimasi dan kualitas pembentukan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, Z. (2020). Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Demokrasi. 2(3), 21–30. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i3.66
Arief, M. Z., & Sutrisni, S. (2021). Analisis politik hukum tentang omnibus law di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 19–28. https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1331
Christiawan, R. (2021). Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara.
DELSTIA REGINA, D. W. I. P. (2025). PENGARUH TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA, PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR, PROGRAM KARTU INDONESIA SEHAT, DAN INDEKS KEMAHALAN KONSTRUKSI TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI INDONESIA. https://digilib.unila.ac.id/85953/
Donald, H. L. T. (2021). Problems of Harmonization on The Post-Establishment of Omnibus Law on Job Creation. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(4), 459–472. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.459-472
Firdaus, M. I., Hukum, M., Muhammadiyah, U., Jawa, M., & Indonesia, T. (2023). Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ( Studi Perbandingan Negara Kanada , Amerika. 2, 233–255. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art1
Firdaus, M. R., Suryawin, P. C., Putra, E. G., & Wiradirja, I. R. (2025). ANALISIS POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANGUNDANG CIPTA KERJA SEBUAH KAJIAN ATAS DOMINASI IDEOLOGI PEMBANGUNAN TERHADAP PRINSIP NEGARA HUKUM DEMOKRATIS. Jurnal Realitas Hukum, 1(2), 160–173. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/37
Hermanto, B. (2023). Deliberate legislative reforms to improve the legislation quality in developing countries: case of Indonesia. The Theory and Practice of Legislation, 11(1), 1–31. https://doi.org/10.1080/20508840.2022.2080392
Jazuli, M. R., Idris, M. M., & Yaguma, P. (2022). The importance of institutional quality : Reviewing the relevance of Indonesia ’ s Omnibus Law on. 1–13. https://doi.org/10.1057/s41599-022-01343-w
Konradus, D., Doktor, P., Hukum, I., Hukum, F., Diponegoro, U., & Semarang, T. (2016). Politik hukum berdasarkan konstitusi. 3, 198–206. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.198-206
Ma, N., & Habibah, U. (2025). Implikasi Hukum Omnibus Law Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia. 1(3), 557–566. https://doi.org/10.63822/x80qme66
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Muda, I. (2023). Follow-up of Law-Making State Institutions to the Legal Message of the Constitutional Court Decision: Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 19–35. https://doi.org/10.31078/jk2012 (Original work published March 25, 2023)
Nola, L. F. (2020). PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA THE IMPLEMENTATION OF OMNIBUS LAW IN INDONESIAN LABOR LAW. 217–230. https://doi.org/10.22212/kajian.v25i3.3894
Panggabean, S. A. (2023). Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Mikro. 6(2), 2289–2300. https://doi.org/https://doi.org/10.36778/jesya.v6i2.1242
Permana, D. Y. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Indonesia dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(5), 469425. DOI: 10.59141/jiss.v3i05.626
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. 13(1). https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923
Shaffer, G. (2016). Theorizing Transnational Legal Ordering. https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-110615-085128
Wiyanto, A. (2015). Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(2), 131–148. https://doi.org/10.22212/jnh.v6i2.251.