Tinjauan Yuridis Terhadap Keseimbangan Perlindungan Hukum Antara Anak Pelaku Dan Korban Melalui Pendekatan Restorative Justice

Main Article Content

Ika Yunita Setya Dewi
Vieta Imelda Cornelis
Nur Handayati
Fitri Ayuningtyas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan perlindungan hukum antara pelaku anak sebagai tindak pidana dan korban melalui penerapan restorative justice dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi, dengan menelaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme restorative justice telah diakomodasi melalui diversi kebijakan yang bertujuan menghindarkan anak dari proses peradilan formal dan pidana penjara. Namun dalam praktik penerapannya masih ditemukan kecenderungan perlindungan hukum yang lebih dominan terhadap pelaku anak dibandingkan pemulihan hak korban, khususnya dalam aspek restitusi dan Pemulihan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif tidak hanya melindungi kepentingan terbaik pelaku anak, tetapi juga menjamin hak-hak korban secara adil dan proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dewi, I. Y. S., Cornelis, V. I., Nur Handayati, & Fitri Ayuningtyas. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Keseimbangan Perlindungan Hukum Antara Anak Pelaku Dan Korban Melalui Pendekatan Restorative Justice. Journal Evidence Of Law, 5(1), 28–37. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2159
Section
Articles

References

BN Arief. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.

Dandurand, Y. & Vereinte Nationen (Ed.). (2006). Handbook on restorative justice programmes. United Nations.

Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (Cetakan kelima). Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rena Yulia. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan (Ed. 1,). Yogyakarta : Graha Ilmu.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2015). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice (5 ed.). Routledge.

Walgrave, L. (2012). Restorative justice, self-interest and responsible citizenship. Routledge.

A. R. Tarigan, F. (2015). UPAYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PROSES PERADILAN. (5).

Atmaja, V. I. (2026). Optimalisasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia: Analisis Efektivitas dan Tantangan Implementasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4.

Flora, H. S. (2018). KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PENGARUHNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. University Of Bengkulu Law Journal, 3, 142–158.

Meliala, N. C. (2015). Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban Dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Veritas et Justitia, 1. https://doi.org/10.25123/vej.v1i1.1419

Novi Enjelina Putri, Annisa Firdhausy, & Rizaldy, W. F. (2025). Tinjauan Kritis Pemberlakuan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Kasus Perkosaan Anak di Indonesia. Journal of Law and Administrative Science, 3(1), 82–99. https://doi.org/10.33478/jlas.v3i1.34

Pradityo, R. (2016a). Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal. Jurnal RechtsVinding Online.

Pradityo, R. (2016b). RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330

Purnaningtyas, S., Mahmud, H., & Zakariya, H. (t.t.). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan.

Risal, M. C. (2023). ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM. 3(1).

Sianturi, K. A. (2017). PERWUJUDAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI. Open Science Framework. https://doi.org/10.31219/osf.io/snd3c

Syafii, A. (2025). Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif. https://doi.org/10.55129/.v13i1.3119

Theresia, Y. E., & I Gusti Ayu, S. R. M. (t.t.). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN. https://doi.org/10.62281/sd6t9r40

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Dasar 1945.