Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Nasabah Pengguna Mobile Banking atas Risiko Kehilangan Dana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pengguna mobile banking di Indonesia dan meninjau kembali penalaran yudisial mengenai alokasi liabilitas, khususnya dalam kaitannya dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 16/Pdt.Sus–BPSK/2025/PN Mdn. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen diklasifikasikan menjadi tindakan pencegahan dan represif. Perlindungan preventif diberikan melalui kewajiban keamanan yang dibebankan pada bank, sedangkan perlindungan represif diterapkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Namun demikian, implementasinya tetap terbatas karena ketidakseimbangan pembuktian dan standar tanggung jawab yang tidak jelas. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi peraturan yang lebih ketat dan prinsip tanggung jawab yang lebih jelas diperlukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi mobile banking.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkadir Muhammad. (2019). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
Ahmad M. Ramli. (2019). Hukum Internet dan Telekomunikasi. Bandung: Refika Aditama.
Az. Nasution. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2021, diakses melalui https://www.bi.go.id pada 3 September 2025.
Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Bank Indonesia. (2020). Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen.
Barda Nawawi Arief. (2020). Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Permasalahan Yuridisnya. Semarang: Pustaka Magister.
David Wall. (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. London: Polity Press.
Hasdiana Juwita Bintang. (2022). Ketidaksesuaian Barang yang Dibeli Melalui E-Commerce Ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen. Arbitrase: Journal of Economics and Accounting, 3(1), 50–56.
Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Indonesia. (2008/2016). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jimly Asshiddiqie. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
John Rawls. (1999). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, (edisi revisi).
Jurnal Hukum dan Masyarakat Panca Budi, 4(2), 92–106.
Jurnal Rechtsvinding, 12(2), 211–225.
Lawrence M. Friedman. (2018). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Lestari, R., & Sihombing, J. (2022). Efektivitas regulasi OJK dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 201–215.
Lubis, Z. (2022). Perlindungan nasabah dalam transaksi elektronik di era digitalisasi perbankan. Jurnal Hukum Panca Budi, 8(2), 55–70.
MUNAWAN, S., HASDIANA, J. B., & MOCHAMMAD, E. R. (2024). GRAND SULTHAN AS THE BASIS FOR THE TRANSFER OF LAND RIGHTS IN TEBING TINGGI CITY. INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIOLOGY, 1(3), 232-242.
Nasution, I. P. (2021). Perlindungan konsumen jasa keuangan digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Panca Budi, 6(1), 33–47.
Nurdin, N., Musyawarah, I., Nurfitriani, N., & Jalil, A. (2020). Pengaruh Pelayanan Mobile Banking Terhadap Kepuasan Nasabah (Studi Pada Mahasiswa Perbankan Syariah IAIN Palu). Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 2(1), 87-104.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pane, R. (2022). Efektivitas peraturan OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Jurnal Legislasi Panca Budi, 7(3), 88–101.
Peter Mahmud Marzuki. (2017).Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Philipus M. Hadjon. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
R. Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Ritonga, H. M., Ginting, D. N. B., & Pandiangan, A. K. (2023). Tanggung jawab perbankan terhadap pembobolan M-Banking nasabah akibat kejahatan sniffing. Jurnal Profile Hukum, 5(2), 134–147.
Satjipto Rahardjo. (2018).Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Sembiring, A. (2023). Pertanggungjawaban perbankan terhadap kerugian nasabah akibat cybercrime.
Siregar, Y. (2025). Analisis yuridis tanggung jawab bank atas fraud mobile banking serta upaya penegakan hukumnya. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 77–91.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (2019).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press,
Sofyan, A. (2023). Tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah dalam transaksi perbankan digital.
Sudikno Mertokusumo. (2016). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty,
Wakhyuni, E., Nurhayati, S., Rafianti, F., & Tarigan, K. (2025). Authentic Leadership and Fun Workplace Influence on Tourism Performance: The Mediating Role of Employee Engagement.
Yahya Harahap. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yulianti, R. (2021). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di era digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 322–340.