Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dalam Penyelesaian Tanah dalam Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Tanah Bengkok Kebayan III Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem Jawa Tengah)

Main Article Content

Muhammad Ardi Wildan Irhansyah
M.Syahrul Borman
Wahyu Prawesthi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Petok D dalam sistem hukum agraria Indonesia dan menjelaskan perannya dalam praktik penguasaan serta penyelesaian sengketa tanah bengkok di tingkat desa. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah sejauh mana Petok D memiliki kekuatan pembuktian hukum dan bagaimana implikasinya bagi masyarakat pemegang tanah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan masyarakat pemegang Petok D, aparatur desa, dan pejabat pertanahan, disertai observasi lapangan dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta yurisprudensi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Petok D tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bernilai sebagai bukti administratif penguasaan. Ketergantungan masyarakat terhadap Petok D menciptakan kepastian hukum semu dan meningkatkan kerentanan sengketa. Temuan ini berkontribusi pada pemahaman empiris mengenai pluralisme hukum pertanahan dan menegaskan perlunya percepatan legalisasi tanah. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya pendekatan sosio-legal dalam kebijakan pertanahan serta merekomendasikan penelitian lanjutan terkait model legalisasi tanah berbasis komunitas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wildan Irhansyah , M. A., Borman, M., & Prawesthi, W. (2025). Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dalam Penyelesaian Tanah dalam Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Tanah Bengkok Kebayan III Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem Jawa Tengah). Journal Evidence Of Law, 4(3), 2257–2264. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.2133
Section
Articles