Analisis Yuridis Tanggung Jawab Platform Media Sosial terhadap Konten Berbahaya bagi Anak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform media sosial terhadap konten berbahaya yang berdampak pada anak di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan terhadap regulasi, laporan lembaga resmi, dan literatur, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan PP Tunas Tahun 2025 sebagai instrumen perlindungan. Namun, implementasi tanggung jawab platform masih terkendala lemahnya mekanisme pengawasan, moderasi konten, dan penegakan sanksi. Kesimpulan, Platform media sosial wajib aktif mencegah dan menangani konten berbahaya bagi anak. Diperlukan penguatan regulasi teknis, sistem moderasi berbasis usia, serta kolaborasi pemerintah, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, S. D. (2026). The Legal Liability of the Roblox Gaming Platform as a Foreign Electronic System Operator for Child Protection in Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1).
Amelia, S. P. (2025). Tinjauan Kritis Terhadap Efektivitas Penegakan Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Ansari, M. H. (2025, February 19). Kenali Bahaya Brain Rot: Dampak Media Sosial pada Anak [Berita Keamanan Syber]. BANJARMASIN-CSIRT. https://csirt.banjarmasinkota.go.id/posts/kenali-bahaya-brain-rot-dampak-media-sosial-pada-anak
Bahram, M. (2023). Tantangan hukum dan etika (rekayasa sosial terhadap kebebasan berpendapat di dunia digital). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12).
Carr, C. T., & Hayes, R. A. (2015). Social Media: Defining, Developing, and Divining. Atlantic Journal of Communication, 23(1), 46–65. https://doi.org/10.1080/15456870.2015.972282
Cheriesta, P., A. B., & Rasji. (2024). Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 570–574.
Humas KPAI. (2025, November 2). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia [Siaran Pers]. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia
Indriyana, O., & Mesra, R. (2025). Dinamika Interaksi Media Sosial dan Perkembangan Perilaku Sosial Siswa Sekolah Dasar: Sebuah Studi Etnografi di Kabupaten Banyumas. Jurnal Masyarakat Digita, 1(3).
Is, M. S. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Predana Media.
Kelsen, H. (2019). Pengantar Teori Hukum. Nusamedia.
Khusnaini, I., & Aisyah, E. N. (2025). Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital di Indonesia: Implementasi, Tantangan, dan Peluang Implementasi. 5(2).
Masruroh, S. J., & Wardatun, A. (2025). Regulasi Hukum Dalam Menangani Konten Digital Negatif (Tidak Mendidik) Dan Dampaknya Terhadap Anak Ditinjau Dari Perspektif Maqasid Syari’ah. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(01).
Nurhikmah, E., Djaja, N., & Luna, L. (2025). Proporsionalitas dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Digital Atas Pembatasan Akses Internet Bagi Anak di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3).
Pancawati, M. D. (2026, March 26). Menanti Perlindungan Nyata Anak di Ruang Digital [Pendidikan & Kebudayaan]. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/menanti-perlindungan-nyata-anak-di-ruang-digital
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (2025).
Rahardjo, S. (1979). Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni.
Ramli, A. M. (2024, January 12). Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Bagaimana Hukum Indonesia? [Tren]. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/01/122524065/australia-larang-anak-di-bawah-16-tahun-main-medsos-bagaimana-hukum?page=all
Rizqi, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Di Ruang Digital. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2).
Savitri, A. M., & Fatihah, T. N. (2025). Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dan Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Menggunakan Gawai Dan Media Sosial Di Indonesia. IBLAM Law Review, 5(2).
Seslar, A. M. (2026, October 1). 15 Dangers of Social Media & How to Avoid Them [Digital Citizenship]. McMillen Health. https://www.mcmillenhealth.org/tamtalks/dangers-of-social-media
Setiawan, I. (2024). Pengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan Praktek. CV. Rtujuh Media Printing.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia.
Vivin, T., Nima, Y. K., Tari, O. G., Basa, E. R., Amir, K., Jinas, M. K., & Taneo, K. L. F. (2025). Cyber Crime dan Keamanan Digital Anak Sekolah Dasar: Perspektif Kriminologi dalam Pencegahan Dini di Lingkungan Pendidikan Dasar. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4).
Wahid, A. T., Mahka, M. F. R., & Jaya, K. (2025). Tanggung Jawab Perdata Terhadap Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12).
Wardhani, N. E., Sepriano, S., & Yani, R. S. (2025). Hukum Perdata: Konsep dan Implementasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Zamzami, A. (2020). Pelaksanaan fungsi hukum administrasi negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(2), 200–210.