Piercing the Corporate Veil Sebagai Instrumen Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Deforestasi: Analisis Normatif Kritis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Main Article Content

Samara Hersiti Marysa Putri
Desak Nyoman Ayu Chyntia Widyastari
Yanuarta Esa Pangestu
Dhifa Nabila Nasoetion
Ismi Kinanthi Isnani
Justin Nugroho Saputra
Moch Taufik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji urgensi dan mekanisme penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) dalam ranah hukum pidana lingkungan sebagai solusi untuk menembus impunitas pengendali korporasi. Melalui pendekatan yuridis-normatif yang digabungkan dengan statute approach, conceptual approach, dan case approach, penelitian ini menganalisis tiga putusan pengadilan kunci: Putusan PT Kaswari Unggul, PT Natural Persada Mandiri, dan PT Kallista Alam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan strict liability tanpa disertai PCV hanya menghasilkan keadilan restoratif yang semu, di mana korporasi membayar denda sebagai "biaya operasional" sementara kebijakan destruktif tetap berlanjut. Penelitian ini juga mengidentifikasi celah normatif dalam Perma No. 13 Tahun 2016 yang belum secara eksplisit mengatur mekanisme pembuktian untuk menjangkau beneficial owner. Sebagai kebaruan (novelty), penelitian ini mengusulkan integrasi regulasi Beneficial Ownership (Perpres 13/2018) dengan pasal pidana UU PPLH melalui doktrin PCV untuk merekonstruksi paradigma pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya menghukum "kulit" korporasi, tetapi juga jantung pengendaliannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marysa Putri, S. H., Chyntia Widyastari, D. N. A., Pangestu, Y. E., Nasoetion, D. N., Isnani, I. K., Saputra, J. N., & Taufik , M. (2025). Piercing the Corporate Veil Sebagai Instrumen Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Deforestasi: Analisis Normatif Kritis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia . Journal Evidence Of Law, 4(3), 2221–2231. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.2113
Section
Articles