Analisis Yuridis Terhadap Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

I Dewa Rai Parisuda
Yoyok Ucuk Suyono
Noenik Soekorini

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dalam kasus korupsi di Indonesia, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sistem ini menempatkan beban pembuktian pada terdakwa untuk membuktikan ketidakbersalahannya, yang dalam praktiknya sering bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia terdakwa. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan Pasal 12 B ayat (1), Pasal 37, Pasal 37 A, dan Pasal 38 UU PTPK serta putusan pengadilan terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa penerapan pembalikan beban pembuktian perlu dilakukan dengan hati-hati dan selektif agar tidak menghilangkan hak-hak pokok terdakwa. Model teoretis pembalikan beban pembuktian “Balanced Probability of Principles” dari Oliver Stolpe dapat menjadi alternatif dalam membuktikan harta kekayaan terdakwa. Namun, pembalikan beban pembuktian yang langsung terkait dengan kesalahan terdakwa (schuld) masih sulit diterapkan tanpa mengorbankan prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan perubahan kebijakan legislatif atau dirumuskan formula baru untuk ketentuan pembalikan beban pembuktian agar selaras dengan prinsip-prinsip umum hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Parisuda, I. D. R., Ucuk Suyono, Y., & Soekorini, N. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Journal Evidence Of Law, 4(3), 2179–2189. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.2111
Section
Articles