ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBIMBINGAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I PALEMBANG

Main Article Content

Adhe Chandra
Sudirman Sudirman
Yandra Nata K
Surya Irawan

Abstract

Guidance is a series of law enforcement in the community which is carried out through efforts to restore the unity of life, life and livelihood of correctional clients so that they can realize their mistakes, improve themselves and not repeat criminal acts and can be accepted again by the community environment. Guidance to correctional clients is carried out by improving the quality, devotion to God Almighty, intellectual, attitudes and behaviors, professional, physical and spiritual health of correctional clients. However, this mentoring process has not been implemented optimally, resulting in re-violations of the law committed by correctional clients. That is what prompted the author to compile this scientific paper with the title Analysis of the Implementation of Correctional Client Guidance at Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. This study has a formulation of problems in the form of: How is the correctional client guidance system at Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang?, as well as the inhibiting and supporting factors that affect the implementation of the correctional client guidance system at Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang?. Furthermore, this study aims to describe and explain the system of guiding correctional clients at Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, as well as describe and analyze the factors that affect the correctional client guidance system at Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Chandra, A., Sudirman, S., Nata K, Y. ., & Irawan, S. . (2022). ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBIMBINGAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I PALEMBANG. Journal Evidence Of Law, 1(3), 88–107. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.211
Section
Articles

References

Damri. Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Dewasa, pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. Hasil Wawancara. 2022.

Hernawanti, Nelis. “Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan.” Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran Vol. 2 No. 2, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Respati, Indiah. “Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, Kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari (Collaboration of Community Groups Who care about Correctional Facilities in Guiding Correctional clients at the Balai Pemasyarakatan Class II Wonosari)”. Jurnal Hukum dan HAM Wicarana Vol. 1 No. 1, 2022.

Setiari, Rina. Kepala Seksi Bimbingan Dewasa pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. Hasil Wawancara. 2022.

Setyawan, Dimas Gilang, Ali Muhammad. “Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.” Jurnal Innovative Vol. 1 No. 2, 2021.

Sodikin, Dedi. Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. Hasil Wawancara. 2022.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2004.

Wicaksono, Bagus, Fenty U. Puluhulawa, dan Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo, “Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan”. Jurnal Syntax Admiration Vol. 1 No. 3, 2020.

Yusuf, Iyus. “Analisis Implementasi Kebijakan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.” Jurnal Ilmu Administrasi Vol. X No. 2, 2013.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Petunjuk Teknis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : E.40- PR.05.03 Tahun 1987 tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS6.PK.01.05.02-572 Tahun 2014 tentang Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS).

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS6.PK.02.05.02-573 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS).

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-09.PR.01.02 Tahun 2016 Tentang Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada tanggal 10 Februari 2020.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-878.PK. 01.04.07 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan pada tanggal 30 Juni 2020.