Analisis Hukum Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap Keselamatan Pelayaran

Main Article Content

Baktiar Baktiar
Faharudin Faharudin
Saddam Husein

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui tanggung jawab nakhoda terhadap keselamatan pelayaran. Metode  yang  digunakan  dalam penelitian  ini  adalah  Kualitatif  Deskriptif  dimana  peneliti mendapatkana  data  dari  berbagai sumber  melalui  Penelitian  Kepustakaan (LibraryResearch) dan  Penelitian  Lapangan (Field Research).  Di  lapangan  peneliti mengumpulkan  data  derngan  metode  wawancara dan  observasi. Hasil penelitian yaitu tanggung jawab nahkoda dalam keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab Nakhoda dan seorang Nakhoda kapal juga dapat di mintai tanggung jawab akibat kelalaian, Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab Hukum Nakhoda Kapal disebabkan oleh faktor internal meliputi kurangnya kompetensi dan skill serta mental dan disiplin yang kurang dalam melaksanakan tugasnya dan kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pelayaran. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu secara umum tugas seorang Nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat dan keberadaan nakhoda terhadap sebuah kapal sangat berperan menjaga keselamatan berlayar menuju pelabuhan tujuan Pertanggungjawaban nahkoda diatur sebagaimana dalam pasal 342 ayat (2) KUHD yang merupakan imbangan atas kedudukannya sebagai pemimpin kapal yang


tertuang di dalam Pasal 341 ayat (1) KUHD. Adapun juga, Pertanggung jawaban Administrasi ini merupakan pertanggung jawab yang muncul setelah adanya Putusan dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa seorang Nakhoda bersalah atau tidak. Mahkamah pelayaran tidak memiliki otoritas untuk memutus perkara dalam aspek keperdataan maupun pidana sekalipun timbul kaitannya dengan kecelakaan kapal, karena hal tersebut merupakan aspek peradilan umum .

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Baktiar, B., Faharudin, F., & Husein, S. (2025). Analisis Hukum Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap Keselamatan Pelayaran. Journal Evidence Of Law, 4(3), 2071–2081. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.2053
Section
Articles