Batasan Kebebasan Berekspresi Food Vlogger: Tinjauan Yuridis atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Konten Codeblu

Main Article Content

Yopi Ermanda
Adi Nur Rohman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kebebasan berekspresi food vlogger dalam perspektif hukum Indonesia melalui tinjauan yuridis atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten Codeblu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa konten ulasan kuliner dapat dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berekspresi sepanjang disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan dilandasi itikad baik. Sebaliknya, konten yang disampaikan tanpa kehati-hatian dan berpotensi merugikan reputasi pihak lain dapat menimbulkan implikasi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ermanda, Y., & Nur Rohman, A. (2025). Batasan Kebebasan Berekspresi Food Vlogger: Tinjauan Yuridis atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Konten Codeblu. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1925–1935. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.2041
Section
Articles