Analisis Hukum Kewajiban Memberi Nafkah Pasca Perceraian pada Anak Balita

Main Article Content

Chahya Naila Nisfu Kurnia
Diny Khalisha Salsabila
Dede Ika Murofikoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pemberian nafkah kepada anak balita pasca perceraian dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam, serta mengkaji permasalahan implementasinya dalam praktik. Anak balita merupakan kelompok usia yang sangat rentan dan bergantung sepenuhnya pada orang tua, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang optimal meskipun terjadi perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan perbandingan antara hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum positif maupun hukum Islam secara tegas menempatkan kewajiban nafkah anak balita sebagai tanggung jawab orang tua, khususnya ayah, yang tidak gugur akibat perceraian. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban nafkah tersebut. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban nafkah anak balita masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan, lemahnya mekanisme eksekusi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hak-hak anak balita belum terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak balita pasca perceraian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nisfu Kurnia, C. N., Salsabila, D. K., & Murofikoh, D. I. (2025). Analisis Hukum Kewajiban Memberi Nafkah Pasca Perceraian pada Anak Balita . Journal Evidence Of Law, 4(3), 1818–1826. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1955
Section
Articles