Menakar Nilai keadilan dalam pungutan pajak negara atas jual beli Tanah

Main Article Content

Andhyka Muchtar
Herlina Herlina
Eka Rizdky Handayani

Abstract

Penelitian ini menganalisis masalah sistem pungutan pajak negara atas jual beli tanah, Dimana pada penerapan sistem pemungutan pajak seharusnya berbasis pada sistem Self Assessmean sistem dimana wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem self assessmena tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Metode penelitian dalam penulisan menggunakan metode Normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan Undang-undang. Adapun hasil penelitian yang ditemukan yaitu Pertama dalam pemungutan pajak peralihan hak atas tanah cenderung terjadi bentuk -bentuk Tindakan yang tidak memperlihatkan adanya kepastian hukum dalam pemungutan pajak peralihan hak atas tanah. Bentuk bentuk tersebut antara lain: Adanya penyalah gunaan kewenangan fiscus, Tidak menerapkan Asas-asas Pembebanan pajak, tidak melakukan pemungutan pajak berdasarkan siste Self Assessmean sistem. Kedua  Self Assessment perlu diperkuat dengan penerapan sistem tax deal sistem. Tax deal sistem adalah sistem kesepakatan yang dapat dilakukan oleh fiscus dan wajib pajak untuk menentukan besaran pajak yang akan dibebankan berdasarkan nilai tanah yang wajar sebelum jual beli dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muchtar, A., Herlina, H., & Handayani, E. R. (2025). Menakar Nilai keadilan dalam pungutan pajak negara atas jual beli Tanah. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1788–1797. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1946
Section
Articles