Analisis Hukum Review Buruk Restoran Terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan oleh Food Vlogger Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik usaha makanan dan minuman yang menerima ulasan konsumen, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji kedudukan hukum dan kerangka peraturan mengenai kapasitas vlogger makanan untuk memberikan ulasan negatif, yang dinilai dari perspektif undang-undang yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji ambiguitas hukum mengenai pengusaha makanan dan minuman yang menerima ulasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi pengusaha makanan dan minuman dari ulasan yang merugikan dan tidak berdasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d. Jika sebuah ulasan mengandung fitnah atau informasi yang menyesatkan, pengusaha dapat menempuh jalur hukum. Sementara itu, para vlogger makanan, sebagai konsumen, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat berdasarkan Pasal 4 huruf c dan d tetapi harus berhati-hati agar tidak memfitnah pemilik usaha. Ulasan negatif dan tidak objektif dapat menyebabkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana, jika terbukti merugikan orang lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.