Analisis Kegagalan Hukum Positif dalam Kasus Nenek Minah: Sebuah Telaah dari Perspektif Sociological

Main Article Content

Ayu Nabila Hafzoh
Fathrina Kausarani
Irma Melati
Khairun Nissa
Shakila Dwi Maharani
Amanda Diani Agustin

Abstract

Kasus Nenek Minah mencerminkan kegagalan hukum positif dalam mencapai keadilan substantif, meskipun keputusan hukum diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hukum positif sering kali gagal memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi yang memengaruhi individu, seperti yang dialami oleh Nenek Minah, seorang lansia dengan keterbatasan akses hukum. Dalam perspektif sociological jurisprudence, hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada teks dan prosedur, tetapi juga harus responsif terhadap realitas sosial yang ada di masyarakat. Penelitian ini menganalisis bagaimana kegagalan sistem hukum dalam kasus ini dapat dijelaskan melalui faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang terpinggirkan dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hafzoh, A. N., Kausarani, F., Melati, I., Nissa, K., Maharani, S. D., & Agustin , A. D. (2025). Analisis Kegagalan Hukum Positif dalam Kasus Nenek Minah: Sebuah Telaah dari Perspektif Sociological . Journal Evidence Of Law, 4(3), 1402–1413. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1848
Section
Articles