Analisis Yuridis Ketentuan Yang Diatur Dalam Permendikbudristek Tahun 2021 Terkait Pelecehan Seksual Di Area Kampus

Main Article Content

Tri Yunita Bempah

Abstract

Penelitian ini bertujuan memberikan telaah hukum terhadap Regulasi Kemendikbudristek tahun 2021 yang menetapkan prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan seksual pada institusi pendidikan tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dalam studi hukum, dengan memanfaatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta kerangka konseptual. Hasil kajian menunjukkan peraturan tersebut merupakan instrumen hukum progresif yang menekankan perlindungan korban melalui pendekatan berbasis persetujuan (consent). Meskipun demikian, frasa "tanpa persetujuan korban" dalam pasal-pasal tertentu menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi terkait potensi multitafsir. Di sisi lain, keberadaan unit khusus yang bertanggung jawab dalam pencegahan serta penanganan kekerasan seksual menjadi wujud konkret langkah terstruktur dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Kendala implementasi ditemukan dalam bentuk resistensi sosial, minimnya sosialisasi, serta keterbatasan pemahaman norma oleh sivitas akademika. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan sinergi antarlembaga guna optimalisasi penerapan peraturan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tri Yunita Bempah. (2025). Analisis Yuridis Ketentuan Yang Diatur Dalam Permendikbudristek Tahun 2021 Terkait Pelecehan Seksual Di Area Kampus. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1522–1531. Retrieved from https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/1834
Section
Articles