Analisis Komparatif Konversi dan Kontradisi Normatif Antara Jaminan Hak Berpendapat Pasal 28E Ayat 3 dan Perlindungan Privasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam Hukum Konstitusi Indonesia

Main Article Content

Sansabila Ivana Putri
Ahmad Sholikhin Ruslie

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam tentang pengaturan mengenai perlindungan hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta untuk mengkaji hubungan, , batasan dan  titik keseimbangan antara hak kebebasan berpendapat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28E UUD 1945 dengan hak perlindungan privasi dalam sistem hukum Hak Asasi Manusia. Permasalahan penelitian ini berangkat dari munculnya ketegangan antara kebebasan berekspresi di ranah digital yang dijamin oleh konstitusi dan upaya perlindungan terhadap hak privasi individu, terutama dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fenomena tersebut memperlihatkan potensi konflik dan tidak jelasnya batas antara kedua hak yang sering kali menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat atau penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum dolakukan secara preskriptif normatif untuk merumuskan pandangan dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Hasil yang diharapkan adalah konstruksi hukum yang aplikatif dan proposional untuk menyeimbangi kebebasan berpendapat dan perlindungan privasi, dengan meninjau kembali yang ada agar tidak menghambat hak dasar setiap warga negara.Kebebasan Berpendapat, Perlindungan Privasi, Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, S. I., & Sholikhin Ruslie, A. (2025). Analisis Komparatif Konversi dan Kontradisi Normatif Antara Jaminan Hak Berpendapat Pasal 28E Ayat 3 dan Perlindungan Privasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam Hukum Konstitusi Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1435–1431. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1781
Section
Articles