Analisis Kedudukan Hukum Wali Hakim dalam Proses Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Namlea Kabupaten Buru
Main Article Content
Abstract
Di Indonesia, ketentuan mengenai wali hakim diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23 yang menyatakan: “Apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau menolak menjadi wali, padahal tidak terdapat alasan yang sah, maka yang menjadi wali adalah wali hakim.” (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991,) ini menandakan bahwa negara melalui pejabat yang diberi wewenang (biasanya Kepala KUA atau Hakim Pengadilan Agama) memiliki kewenangan untuk menjalankan peran sebagai wali demi kepastian hukum dalam pernikahan.namun, pelaksanaan fungsi wali hakim di lapangan tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, dalam beberapa temuan lapangan, terjadi perbedaan pemahaman antara satu wilayah dengan wilayah lain dalam menerbitkan surat wali hakim. Ada Kantor Urusan Agama (KUA) yangmensyaratkan surat keterangan dari pengadilan, sementara ada pula yang langsung menetapkan wali hakim tanpa menelusuri keberadaan wali nasab secara memadai. (Rika Dwi Astuti), Kondisi ini mengakibatkan praktik penggunaan wali hakim menjadi tidak seragam dan berpotensi menyimpang dari kaidah hukum Islam. Terlebih lagi, dalam beberapa kasus, wali hakim dijadikan jalan pintas untuk melangsungkan pernikahan yang sebenarnya masih memiliki wali nasab yang sah, tetapi enggan atau berbeda pendapat dengan calon mempelai perempuan. Hal ini menimbulkan persoalan serius dalam aspek validitas akad nikah, perlindungan hukum terhadap perempuan, serta otoritas keluarga dalam hukum Islam. Dalam hukum islam, keberadaan wali merupakan salah satu rukun sah pernikahan khususnya bagi mempelai perempuan, tanpa wali yang sah pernikahan dinyatakan tidak sah menurut syariat, hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhamad SAW “tidak sah pernikahan tanpa wali
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.