Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) di Indonesia

Main Article Content

Naafi Fathurrahman Halim
Selamat Lumban Gaol

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta menelaah penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen dalam transaksi elektronik diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, terutama terkait penegakan hukum dan rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan pemerintah, serta sosialisasi hukum yang berkelanjutan guna mewujudkan transaksi e-commerce yang aman, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Halim, N. F., & Lumban Gaol, S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) di Indonesia . Journal Evidence Of Law, 4(3), 1267–1278. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1612
Section
Articles