Analisis Yuridis Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Tanah Perkeretaapian dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Main Article Content

Gunawan Hartanto
Hedwig Adianto Mau
Mardi Candra

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan kepastian hukum pemanfaatan BMN berupa tanah perkeretaapian dalam rangka optimalisasi aset negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, sedangkan data sekunder berasal dari literatur, jurnal, dan pendapat ahli. Analisis dilakukan secara deduktif untuk menilai kesesuaian norma dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah RUMIJA dan RUMAJA telah diatur sebagai BMN dan kewenangan pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namun, masih terdapat aset yang bersertifikat atas nama PT Kereta Api Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian negara. Penelitian merekomendasikan pembatalan sertifikat tersebut dan penggantian dengan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Temuan ini memberikan implikasi praktis bagi pembuat kebijakan dan instansi terkait dalam merumuskan strategi pengelolaan aset negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hartanto, G., Mau, H. A., & Candra, M. (2025). Analisis Yuridis Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Tanah Perkeretaapian dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Journal Evidence Of Law, 4(2), 699–707. https://doi.org/10.59066/jel.v4i2.1499
Section
Articles