Telaah Yuridis Penetapan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Alasan Suka Sama Suka
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan izin dispensasi pernikahan terhadap anak di bawah usia yang sah, dengan alasan saling mencintai, di Pengadilan Agama Limboto. Kajian ini menggunakan pendekatan empiris dalam kerangka kualitatif, serta mengandalkan dua jenis sumber data, melalui data langsung (primer) dan data kepustakaan (sekunder). Temuan studi menunjukkan adanya dua bentuk putusan: permohonan yang dikabulkan dan permohonan yang ditolak. Putusan yang dikabulkan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yuridis hakim, antara lain: kesiapan psikologis dan kedewasaan calon mempelai dalam membentuk rumah tangga; tidak adanya larangan pernikahan antara kedua calon menurut hukum Islam; prinsip perlindungan terbaik bagi anak; keterlibatan serta tanggung jawab orang tua; serta adanya alasan mendesak yang relevan menurut peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Sementara itu, penolakan terhadap permohonan terjadi karena beberapa alasan, seperti ketidakhadiran pemohon dalam sidang pembuktian; adanya hubungan persusuan antara kedua calon; serta pertimbangan terkait latar belakang pendidikan anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.