Aturan Hukuman Mati Bagi Penarkoba, Pengedar dan Pemasok: Perspektif Hukum Positif dan Fikih Kontemporer
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukuman mati bagi pengedar dan pemasok narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menelaah relevansinya dari perspektif fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, mengkaji bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan nash syar‘i (al-Qur’an dan hadis), serta bahan hukum sekunder berupa literatur fikih kontemporer dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menetapkan hukuman mati bagi pengedar dan pemasok narkotika golongan I dalam jumlah besar sebagai upaya perlindungan masyarakat dan efek jera. Di sisi lain, fikih kontemporer membenarkan hukuman mati dalam kerangka ta‘zīr terhadap pelaku fasād fī al-arḍ, yakni pengedar dan pemasok yang menimbulkan kerusakan sistemik terhadap jiwa dan akal manusia, berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Kesimpulannya, kedua sistem hukum sepakat bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan berat yang dapat dijatuhi hukuman mati, dengan perbedaan perlakuan antara pemakai sebagai korban yang perlu direhabilitasi, dan pengedar/pemasok sebagai pelaku aktif yang pantas dikenai hukuman berat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.