Studi Kritis Implementasi Konsep Negara Kesatuan dalam Pengawasan Pembentukan Perda Provinsi Oleh Pemerintah Pusat

Main Article Content

Marini Amalia Nasution
Ismail Ismail
Achmad Fitrian

Abstract

Pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan perda provinsi merupakan salah satu bentuk implementasi konsep negara kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasca Putusan MK, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pembentukan perda tingkat provinsi hanya melalui evaluasi atau fasilitasi sebagai pembinaan. Penelitian ini mempunyai dua identifikasi masalah, yaitu bagaimana pelaksanaan konsep negara kesatuan dalam pengawasan pembentukan perda provinsi, dan bagaimana upaya penguatan konsep negara kesatuan agar pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan perda dapat terlaksana lebih optimal. Kedua identifikasi masalah tersebut dijawab melalui metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal. Pertama, pelaksanaan konsep negara kesatuan dalam pengawasan pembentukan perda provinsi memiliki tiga kelemahan, yaitu cacatnya prosedural dalam pembentukan perda provinsi; dan lemahnya pengawasan preventif pemerintah pusat terhadap pembentukan perda. Kedua, upaya penguatan konsep negara kesatuan agar pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan perda provinsi dapat dilakukan dengan cara melakukan pengawasan secara internal pada Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri agar lebih aktif untuk melakukan evaluasi atau fasilitasi rancangan perda provinsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nasution, M. A., Ismail, I., & Achmad Fitrian. (2024). Studi Kritis Implementasi Konsep Negara Kesatuan dalam Pengawasan Pembentukan Perda Provinsi Oleh Pemerintah Pusat . Journal Evidence Of Law, 3(3), 625–632. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.1351
Section
Articles