Batas Usia Pernikahan di Indonesia Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini mengkaji persoalan batas usia pernikahan di Indonesia dari perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional. Dalam konteks hukum positif Indonesia, batas usia minimal pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan usia minimal menikah bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun. Sementara itu, dalam hukum Islam, tidak ditemukan batas usia minimal secara eksplisit, namun syarat baligh dan kesiapan fisik serta mental menjadi pertimbangan utama. Artikel ini juga membahas tentang praktik dispensasi nikah yang muncul sebagai solusi hukum atas pernikahan di bawah umur. Pendekatan fikih menunjukkan perbedaan pandangan antar mazhab mengenai usia baligh, sedangkan hukum nasional memberikan batasan lebih tegas demi perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Kesimpulannya, dispensasi nikah merupakan jalan tengah antara prinsip-prinsip fikih dan perlindungan hukum terhadap anak, dengan menekankan pentingnya kematangan calon mempelai baik secara fisik maupun psikis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.