TINJAUAN YURIDIS TENTANG KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN SEKOLAH DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN (Studi Kasus Nomor 1146/Pdt.G/2019/PN.Tng)
Main Article Content
Abstract
Sekolah adalah suatu satuan pendidikan yang menjadi wadah penyaluran fasilitas hak-hak dari siswa untuk mengenyam pendidikan yang bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Terdapat sebuah sekolah internasional yang status kepemilikannya dikuasai oleh instansi swasta. Sekolah tersebut adalah Sekolah Pelita Harapan dibawah naungan Yayasan Pendidikan Pelita Harapan, memiliki karakteristik pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan, menengah, dan pendidikan tinggi sebagaimana hal-hal tersebut merupakan karakteristik dari pendidikan formal. Ditemukan adanya klausula baku didalam peraturan sekolah yang dinilai tidak adil, mendorong penulis untuk membahas mengenai keabsahan klausula baku tersebut menurut hukum perjanjian dan apakah putusan Nomor 1146/Pdt.G/2019/PN.Tng sudah mempertimbangkan unsur keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis keabsahan terhadap klausula baku dalam peraturan sekolah menurut hukum perjanjian adalah sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, karena calon siswa dinilai telah memahami dan menyetujui klausula baku yang ada didalam peraturan sekolah tersebut dengan menandatanganinya. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menolak pengembalian dana yang sudah masuk ke sekolah berdasarkan klausula baku dalam peraturan sekolah tersebut. Maka putusan pengadilan tidak mempertimbangkan unsur keadilan sebagaimana teori keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmadi, Rulam, Pengantar Pendidikan (Asas dan Filsafat Pendidikan), Ar-Ruzz Media, 2017.
Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta: 2002.
Amiruddin dan Asikin, H.Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, Jakarta: 2004.
Application for Admission (Formulir Pendaftaran Siswa Baru) bagian School Policy.
Fattah, Nanang, Management Pembiayaan Pendidikan, Remaja Rosdakarya, 2017.
Ganef Judawati, Perlindungan Konsumen Wajib Diperhatikan, Direktur Pemberdayaan Konsumen,(http://ditjenspk.kemendag.go.id/files/pdf/2015/03/31/perlindungan-konsumen-wajib-diperhatikan-id0-1427784029.pdf)
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet II, Bayumedia, Publishing, Malang: 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, 2018.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta: 2008.
Prasarana SPH” diakses di: https://www.beritasatu.com/nasional/71348/wamendiknas-sph-sekolah-terbaik-di-indonesia
Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Rohanah, Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan Industri Olahan Rumah Tangga, Skripsi, Fakultas Hukum Mataram, Mataram: 2014.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2004.
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta: 2010.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan
Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta: 2013.