Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Konten Kreator Tukar Pasangan yang Melangggar Kesusilaan di Media Sosial Menurut Pasal 28 Ayat (2) UU ITE No 1 Tahun 2024 Perspektif Hukum Pindana Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan sanksi terhadap pelaku konten kreator yang memproduksi dan menyebarkan konten tukar pasangan di media sosial, yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan agama. Fokus utama kajian adalah penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan perspektif hukum pidana Islam terhadap perbuatan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar sesuai UU ITE. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yaitu perbuatan tercela yang dapat diberi hukuman sesuai kebijakan hakim karena meresahkan dan merusak moral masyarakat. Temuan ini menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam menghadapi konten meresahkan di era digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.