HUKUMAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELELUI MEDSOS

Main Article Content

M Rifki Herdiana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan teknologi dan kebebasan berpendapat akan berpotensi menjadi kejahatan cyber crime. Media social yang semakin berkembang dan mudah di akses ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negative nya pun dari perkembangan teknologi ini tidak dapat di pungkiri. Disamping itu juga ingin mengetahui pengaturan dan penegakan hukum mengenai cyber crime karna masi banyak orang yang belom tahu tentang kejahatan cyber crime bisa di pidana sesuai perundang-undang negara repupblik indonesia yaitu undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian yuridis normative dengan mengumpulkam bahan bahan pustaka yang terhimpun dalam data sekunder. Data sekunder di dapat dari berbagai macam sumber referensi seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesiter. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan teknologi memunculkan kejahatan cyber crime. Seperti misalnya menyebarkan dokumen-dokumen penting dan menyebarkan berita hoax. Dalam beberapa pasal dijelaskan mengenai kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet yang di sambungkan melalui media social. Sistem pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial diatur di Pasal 310 dan 311 KUHP serat Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 36 UU ITE.Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Herdiana, M. R. (2022). HUKUMAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELELUI MEDSOS. Journal Evidence Of Law, 1(3), 68–78. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.122
Section
Articles

References

Ali, Zainiddin. 2019, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217. https://doi.org/10.31078/jk1222

Amar Ahmad. (2012). Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Kesenjangan Informasi. Dakwah Tabligh, 5(2), 327–336.

Amin, R., Al Aziz, M. F., & Manalu, I. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Krtha Bhayangkara, 14(1), 1–26. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.35

Maharidiawan Putra. (2018). HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL (Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi) . Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Meinarni, N. P. S. (2019). Tinjauan Yuridis Cyber Bullying Dalam Ranah Hukum Indonesia. … : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5, 577–593. http://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/225

Mansur, Dikdik M Arief dan Elisatris Gultom, 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama

Rajab, A., Rohmana, N. Y., Djanggih, H., Hipan, N., Dunn, A. M., Hofmann, O. S., Waters, B., Witchel, E., Politik, P., Di, L., Dalam, A., Pemilu, S., & Sujamawardi, L. H. (2017). Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9(October), 463–472.

Samudra, A. H. (2020). E-issn: 2503-1465 (. 50(1), 91–105.

Sri Rahayu. (2014). Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, VII(September), 1–12.

Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Pandecta, 7(1), 1–12. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2358

Wiraprastya, S. R., & Made Nurmawati. (2015). Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Jurnal Hukum, 11, 1–5.