TINJAUAN YURIDIS TENTANG KASUS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PT PURA MAYUNGAN TERHADAP PT ANDAL REKAPCIPTA PRATAMA (STUDI KASUS 16/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst)

Main Article Content

Albert Arastone Nainggolan
M Rizal Rustam

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga Indonesia yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Andal Rekacipta Pratama. Putusan pengadilan dianggap dua fakta yaitu telah menandatangani perjanjian konsultasi antara penggugat dan tergugat pailit yang dilaksanakan sebagian dan proyek itu sendiri belum sepenuhnya selesai ketika kontrak berakhir. Menurut penulis, tanggung jawab yang diterapkan oleh penggugat dapat dibuktikan dengan cara yang sederhana tetapi perlu perhitungan yang benar. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan Indonesia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan kemudian mengakibatkan dikabulkan permohonan terhadap pengajuan PT Pura Mayungan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim Pengadilan Niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mengingat ada dua Perbedaan definisi Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan ketentuan dalam Faillissementsverordering (Fv).


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arastone Nainggolan, . A. ., & Rustam, M. R. (2022). TINJAUAN YURIDIS TENTANG KASUS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PT PURA MAYUNGAN TERHADAP PT ANDAL REKAPCIPTA PRATAMA (STUDI KASUS 16/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst). Journal Evidence Of Law, 1(3), 52–67. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.110
Section
Articles

References

Fitrianis. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Pailit PT. Sinar Mutiara Perkasa Dalam Putusan MA.RI NO. 693K/PDT.SUS/2011. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, UU No. 37 Tahun 2004.

_______, Undang-undang Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. I Tahun 2004.

_______, Undang-undang Tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara, UU No. 19

Tahun 2003.

_______, Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU No. I Tahun 1995. LN No.

Tahun 1995, TLN No. 3587

_______, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R.

Tjitrosudibio, cet. 25. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.

Minati, T. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Pailit pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Oleh OJK (Studi Kasus Putusan no 04/Pdt-Sus-Pailit/2015PN.Niaga.Jkt.Pst). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Narbuko, C., & Achmadi, A. (2001). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara

Pamungkas, B. S. (2016). Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Permohonan Pailit Pada CV. Citra Jaya (Studi Kasus Putusan No. 06/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006.

Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.