BLACK CAMPAIGN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DARI PERSPEKTIF HUKUM PEMILU
Main Article Content
Abstract
Dalam terselenggaranya pemilu, calon dari presiden dan wakil presiden beserta DPR dan DPD melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kegiatan kampanye tidak hanya dilakukan secara langsung dihadapan masyarakat tetapi bisa dilakukan dengan media elektronik salah satunya ialah media sosial. Kehadiran internet tentu membawa dampak positif dan negatif bagi dunia. Adanya internet menghadirkan berita politik secara langsung untuk ditujukan kepada masyarakat, seperti informasi mengenai black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan tidak hanya oleh masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh elit politik. Pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa “kampanye Pemilu adalah kegiatan perserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu”. Kampanye hitam (black campaign) dapat membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara. Penggunaan internet khususnya media sosial memang memberikan dampak positif kepada masyarakat, tetapi akan menimbulkan ancaman bagi ideologi bangsa apabila dipergunakan untuk sesuatu yang salah seperti kampanye hitam. Kampanye hitam yang dilakukan dalam media sosial meliputi perbuatan seperti penghinaan, fitnah, bullying sampai menyebarkan berita bohong atau biasa dikenal hoax di berbagai media sosial. Terdapat kampanye negatif dibolehkan karena info yang dikatakan berupa fakta yang telah diverifikasi meskipun bentuknya menyerang pihak lawan. Sebagai masyarakat haruslah paham mengenai kampanye yang baik dan buruk, meskipun dalam penerapannya sebagian masyarakat akan melakukan kampanye hitam sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon yang dipilih agar lawan kalah dalam pemilihan umum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arvindo, Sejarah Pemilihan Umum Indonesia, 2021, Kesbangpol Magelang.
Asshiddiqie, Jimly. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Advertising: Effectiveness of Advertisements and Perceptions of Candidates.” Dalam Stephen Ansolabhere, et all, “Does Attack Advertising Demobilize the Electorate”, The American Political Science Review, Vol. 88, No. 44 (Dec., 1994), pg. 829
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2010.
AisyahDara Pamungkas dan Ridwan Arifin, Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis atas Black Campaign dan Negative Campaign), DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.17 No.1 (2019).
Basil, Michael, Caroline Schooler, and Byron Reeves. 1991. “Positive and Negative Political“
Cangara hafied, komunikasi politik konsep, teori, dan strategi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum’, Rencana Umum Energi Nasional, 73, 2017.
D Doly, ‘Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019’, Kajian, 25.I (2020), 1–18 <http://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/1885>.
La Januru, ANALISIS WACANA BLACK CAMPAIGN (KAMPANYE HITAM) PADA PILPRES TAHUN 2014 DI MEDIA KOMPAS, JAWA POS DAN KEDAULATAN RAKYAT, Jurnal NATAPRAJA: Kajian Ilmu Administrasi Negara, Vol.4 No.2 (Desember 2016).
Musa Darwin Pane, ‘IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2018’, Majalah Ilmiah UNIKOM, 18.1 (2020), 11–16 <https://doi.org/10.34010/miu.v18i1.3835>.
Maulana Andinata Dalimunthe and Fadlan Ananda Lubis, ‘INTERNET SEBAGAI MEDIA INTERAKTIF DISALAHGUNAKAN OLEH ELIT POLITIK’, Komunikologi: Jurnal Pengembangan Ilmu Komunikasi Dan Sosial, 3.2 (2019), 122 <https://doi.org/10.30829/komunikologi.v3i2.6378>.
Soesilo R. kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (politea: Bogor. 1991).
Satrio J. gugat perdata atas dasar penghinaan sebagai tindakan melawan hukum. (Citra Aditya: Jakarta. 2005).
Stephen Ansolabhere, et all, “Does Attack Advertising Demobilize the Electorate”, The American
Susi, Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Pemilu, 2019, TB News.
Suyono, Analisis Penyebaran Kampanye Hitam (Black Campaign) Pilkada Jember Melalui Media Sosial Facebook, Calathu: Jurnal Imu Komunikasi, Vol.3 No.2 (Desember 2021).
Yanti Setianti, “kampanye dalam merubah sikap khalayak”, Jurnal, Edisi ke-7, 2007. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-hukuman-pelaku-iblack-campaign-i-dalam-pemilu-lt584ff837c52cb/ diakses pada Tanggal 20 Mei 2022.