Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Desersi Anggota Tentara Nasional Indonesia dalam Putusan In Absentia (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta Nomor: 264-K/PM.II-08/AU/XI/2023)
Main Article Content
Abstract
Desersi dapat diartikan secara sederhana yaitu tindakan ketika seorang anggota militer meninggalkan tugas dan kewajibannya tanpa izin resmi atau tanpa alasan yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik militer dan hukum yang mengatur kedisiplinan dan ketertiban dalam angkatan bersenjata. Dampak dari desersi bisa sangat berat. Di banyak negara, hukuman bagi desersi termasuk kurungan militer, denda, atau bahkan hukuman mati dalam kasus-kasus yang ekstrem. Selain itu, desersi dapat merusak reputasi dan kepercayaan dalam angkatan bersenjata, serta mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi individu yang bersangkutan. Rumusan masalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana desersi berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta Nomor: 264-K/PM.II-08/AU/XI/2023?Apa pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi Dalam Putusan In Absentia pada Putusan Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta Nomor: 264-K/PM.II-08/AU/XI/2023? Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Kesimpulan dari penelitian adalah Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi Dalam Putusan In Absentia pada Putusan Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta Nomor: 264-K/PM.II-08/AU/XI/2023 adalah sebagai langkah positif dalam percepatan penyelesaian perkara Desersi demi untuk kepastian hukum tentang status diri Terdakwa, maka persidangan secara In Absensia dinilai sudah tepat untuk dilaksanakan. Diharapkan Semoga akan adanya perubahan terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur tentang peradilan militer, dikarenakan aturan perundang-undangan mengenai peradilan militer sejak tahun 1997 beum pernah mendapatkan perubahan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.