PERAN BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa)

Main Article Content

Purnomo Purnomo
Rahmat Dwi Putranto

Abstract

Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua orang. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta analisis data dengan menggunakan metode penafsiran. Dari hasil penelitian, untuk mendapatkan jasa bantuan hukum maka, pemohon harus memperlihatkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/ kepala desa setempat; atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Langsung Tunai (BLT); atau surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangi pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Pengadilan Negeri dan peran Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa dalam penyelesaian dan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Purnomo, P., & Dwi Putranto, R. (2022). PERAN BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa). Journal Evidence Of Law, 1(3), 22–30. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.100
Section
Articles

References

Dwisvimiar, Inge. 2011. Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3.

Khoirin Nur.2015. peran dan fungsi advokat dan lembaga bantuan hukum di Indonesia, Tambakaji : Basscom Multimedia grafika

Kusumawati, M. P. 2016. Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin. Arena Hukum, Vol.9(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Sihombing,U. P. 2012. Bantuan Hukum adalah Hak Kita. Jakarta. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Wawancara dengan Bapak Rio Saputro, SH selaku Ketua Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa

Widyadharma, IGN. Ridwan. 2010. Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Winarta, Frans Hendra. 2009. Bantuan Hukum Tempat Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan Jakarta : Elex Media Komputindo

Winarta, Frans Hendra. 2011. Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo

Yusuf Saefudin, “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Jurnal Idea Hukum 1, no. 1