Pemanfaatan Deklarasi Asal Barang dalam Perjanjian Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Deklarasi Asal Barang (DAB) dalam Perjanjian Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) pada industri ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dari Jawa Barat ke pasar EFTA. IE-CEPA membuka peluang penghapusan tarif impor melalui DAB sebagai bentuk self-declaration, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti kompleksitas aturan asal barang, kesalahan administratif, serta kendala teknis sistem. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman yang dihadapi eksportir Tekstil dan Produk Tekstil dalam memanfaatkan DAB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor Tekstil dan Produk Tekstil di Jawa Barat memiliki potensi ekspor tinggi, ditunjang oleh efisiensi melalui DAB mandiri dan dukungan pemerintah. Namun, masih terdapat kendala dalam prosedur teknis dan rendahnya tingkat pemanfaatan oleh eksportir. Strategi yang tepat berada pada Kuadran I (strategi agresif) dalam matriks SWOT, yang berarti diperlukan pendekatan maksimal dalam memanfaatkan kekuatan internal dan peluang eksternal. Penelitian ini merekomendasikan strategi peningkatan literasi DAB, optimalisasi digitalisasi sistem, serta penguatan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekspor Tekstil dan Produk Tekstil ke pasar EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss).