Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Makanan Kadaluwarsa di Kabupaten Bogor serta peran Badan POM Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya makanan kadaluwarsa di Kabupaten Bogor, bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Undang – undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 pasal 67, 68 dan 69 dan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 dengan memberikan Tugas, Fungsi dan Kewenangan kepada Badan POM dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dan untuk mengetahui bagaimanakah peran Badan POM terhadap makanan kadaluwarsa di Kabupaten Bogor. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya makanan kadaluwarsa di Kabupaten Bogor dan untuk mengetahui bagaimanakah peran Badan POM Kabupaten Bogor terhadap makanan kadaluwarsa di Kabupaten Bogor sebagai rumusan masalah di dalam penelitan ini. Penelitian ini empiris dari bahan data sekunder, selain itu, juga melakukan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Dalam pelaksanaan penerapan perlindungan konsumen terhadap masyarakat, Pemerintah melalui Badan POM melakukan upaya tindakan Persuasif dalam melaksanakan aturan dan kebijakan tersebut, melakukan pendekatan secara sosiologis, seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen dan masyarakat, Undang – undang Perlindungan Konsumen, Undang – undang tentang Pangan, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai dasar hukum dalam melaksanakan dan menerapkan peraturan dan kebijakan Pemerintah dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan, Pelaku usaha, Konsumen, serta Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam melaksanakan peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan POM yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan dalam membuat peraturan serta kebijakan dalam melakukan pengawasan yang dilakukan secara berkala dan intensif, sehingga dapat meminimalisir terjadinya makanan kadaluwarsa yang masih beredar di masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.