Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Israel-Palestina ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949
Main Article Content
Abstract
Hukum Humaniter Internasional merupakan suatu manifestasi dari harapan umat manusia akan terwujudnya perdamaian dunia. Hukum humaniter internasional bersumber dari Konvensi Jenewa 1949 yang berisi protocol tentang Perlindungan Konflik Bersenjata Internasional, Perlindungan Konflik Bersenjata Non-Internasional, dan Adopsi lambing Pembeda Tambahan. Dalam penelitian ini, dilakukan metode tinjauan yuridis normative terhadap tanggung jawab Negara Indonesia atas Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Israel-Palestina ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Negara Indonesia memiliki tanggung jawab atas terwujudnya perdamaian dalam konflik Israel-Palestina yang sedang terjadi hingga saat ini. Dengan demikian, Indonesia telah menjalankan amanat konstitusi NKRI dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.