Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui Perlindungan Hak Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 untuk Peningkatan Daya Saing Usaha

Main Article Content

Endah Ansor
Agnes Fitryantica

Abstract

Peningkatan daya saing usaha serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran yang penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 merupakan kebijakan hukum sebagai perlindungan hak merek menjadi salah satu aspek kunci dalam memperkuat posisi dan kontribusi UMKM dalam persaingan pasar yang semakin kompleks. Penelitian ini menjelajahi peran dan tantangan yang dihadapi UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan untuk menemukan konsep yang sesuai dengan permasalahan perlindungan hak merek UMKM. Hasil Penelitian yaitu Kebijakan Hukum yang mengatur mengenai UMKM Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Nomor. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang 20 Tahun 2016 dapat menjadi suatu metode pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha. Melalui perlindungan kekayaan intelektualnya yang berbentuk Merek adanya pengakuan Merek yang dibagikan terhadap pelaku usaha UMKM untuk itu industri besar maupun pelaku usaha yang mempunyai perlakuan buruk, tidak serta merta bisa mendapatkan kekayaan intelektual milik pelaku usaha UMKM dikarenakan kepemilikan Merek yang sudah didaftarkan serta dilindungi oleh pemerintah. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan merek, pemerintah hanya mengacu pada sertifikat merek sebagai bukti sah kepemilikan hak, kecuali jika terdapat pembatalan hak melalui gugatan di Pengadilan Niaga. Asosiasi UMKM bisa menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi, jaringan usaha, bahkan mampu menjadi jembatan dalam meningkatkan skill atau keterampilan pelaku UMKM.

Article Details

How to Cite
Ansor, E., & Fitryantica, A. (2025). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui Perlindungan Hak Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 untuk Peningkatan Daya Saing Usaha. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(2), 87–98. https://doi.org/10.59066/prlj.v1i2.822
Section
Articles