Pengesahan Nikah Berdasarkan Studi Kasus: Analisis Terhadap Peraturan Perundang-undangan Serta Putusan Pengadilan yang Berkaitan dengan Itsbat Nikah

Main Article Content

Dian Aji Saputra
Muhammad Syahrul
Elza Muthia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengesahan nikah di Indonesia, mengkaji berbagai kasus itsbat nikah yang terjadi di masyarakat, serta memahami pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui kajian kepustakaan dan analisis terhadap peraturan-undangan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan bat nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa itsbat nikah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, bat nikah disajikan dalam berbagai kondisi, seperti perkawinan yang tidak tercatat, kebutuhan administrasi, serta kondisi tertentu yang melatarbelakanginya. Dari sudut pandang hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat, namun pencatatan tetap diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum. Oleh karena itu, itsbat nikah berperan sebagai jembatan antara keabsahan agama dan pengakuan hukum negara.

Article Details

How to Cite
Saputra, D. A., Syahrul , M., & Muthia, E. (2026). Pengesahan Nikah Berdasarkan Studi Kasus: Analisis Terhadap Peraturan Perundang-undangan Serta Putusan Pengadilan yang Berkaitan dengan Itsbat Nikah . Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(2), 70–77. https://doi.org/10.59066/prlj.v2i2.2259
Section
Articles

References

Al-‘Imrani, Y. A. (2000). Al-Bayan fi Mazhab al-Imam al-Syafi‘i. Beirut: Dar al-Minhaj.

Al-Dimyathi, A. B. (n.d.). I‘anat al-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu‘in. Beirut: Dar al-Fikr.

Aziz, A. (2025). Kewajiban Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dalam Perspektif Qowaid Fiqhiyyah Dan Ushul Fiqih. Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Faiz, A., & Slamet, S. R. (2024). Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 4(1), 124–134. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Firdaus, M. R., & Maskur, A. (2024). Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan Yang Berlaku Di Indonesia (Hukum Positif). Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, II(1), 52–72.

Hanapi, A., & Manshur, M. (2024). Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia. Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 12(1), 11–22.

Hidayat, T. (2022). Tinjauan Saad al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia. El-Usrah, 5(1), 56–67. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12271

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Juniarti, Y., Irwansyah, S., & Yunus, M. (2022). Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2(2), 71–76. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1185

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 481 K/Ag/2021 tentang Itsbat Nikah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 318 K/Ag/2024 tentang Itsbat Nikah.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. (2021). Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna tentang Itsbat Nikah.

Mustofa, K. N. (2021). Tausiyah Pendakwah Di Youtube Mengenai Nikah Sirri: Interpretasi Dan Pengaitan Hukum. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 1(2), 1–23. https://doi.org/10.46339/ijsj.v1i2.7

Paijar, P. (2022). Problematika Pasca Nikah Siri Dan Alternatif Penyelesaiannya. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 67–80. https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17463

Pengadilan Agama Pangkajene. (nd). Putusan Nomor 0140/Pdt.P/PA.Pkj tentang Itsbat Nikah.

Pengadilan Agama Mukomuko. (2021). Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm tentang Itsbat Nikah.

Pengadilan Agama Wonosobo. (2022). Putusan Nomor 187/Pdt.G/2022/PA.Wsb tentang Itsbat Nikah.

Pengadilan Agama Banjarbaru. (2022). Putusan Nomor 311/Pdt.P/2022/PA.Bjb tentang Itsbat Nikah.

Pribadi, R. W., & Heniarti, D. D. (2025). Perkawinan Sirri Kajian Itsbat Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Keadilan. Tasyri’ Journal of Islamic Law, 4(2), 687–715.

Samsidar, Marilang, & Akmal, A. M. (2025). Hukum Islam Dalam Perkawinan Di Indonesia : Telaah Sosial. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(1), 53–61. https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.9517

Siregar, A. (2021). Pelaksanaan lafadz ijab qabul dalam prosesi akad nikah di Kota Padangsidimpuan Perspektif Fiqih As-Syafi’i. Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan.

Suyanto, S. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. UNIGRES PRESS.

Wafiq, A. (2024). Pernikahan Dini di Kabupaten Bantul Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kapanewon Pleret). Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia.

Zahra, I. R., Risma, A., & Hasnan, H. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Sirri. Jurnal Dialogica, 1(1), 2–18.

Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942