Persepsi Masyarakat Terhadap Hukum Perzinahan Di Kabupaten Sidenreng Rappang: Studi Kualitatif
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap hukum perzinahan di Kabupaten Sidenreng Rappang serta faktor-faktor sosial yang memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap sepuluh informan yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat desa, pendidik, serta masyarakat umum. Data dianalisis menggunakan model analisis interaktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap hukum perzinahan dipengaruhi oleh nilai agama, norma sosial, dan budaya lokal yang kuat. Perzinahan dipandang sebagai pelanggaran moral yang dapat merusak keharmonisan keluarga dan komunitas, sehingga masyarakat menerapkan kontrol sosial melalui stigma dan penilaian moral terhadap pelaku. Meskipun masyarakat mendukung keberadaan hukum negara, penyelesaian kasus sering dilakukan melalui mekanisme sosial seperti musyawarah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kebijakan dan edukasi hukum yang mempertimbangkan nilai agama dan budaya masyarakat. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan komparatif di berbagai wilayah untuk memperluas pemahaman mengenai persepsi masyarakat terhadap hukum moralitas.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.