Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Suap dalam Pemilihan Kepala Daerah

Main Article Content

Fifi Ayu Lestari
Eneng Juandini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pertanggungjawaban pelaku tindak pidana suap dalam pemilihan kepala daerah serta mengkaji proses penegakan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Permasalahan utama yang dikaji adalah masih maraknya praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah dan ketidakkonsistenan penerapan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis, dengan sumber data berupa bahan hukum sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana suap belum sepenuhnya terwujud, yang ditandai dengan lemahnya pengaturan sanksi pidana dan adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimal undang-undang. Proses penegakan hukum telah diatur melalui mekanisme pelaporan, pengawasan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Sentra Gakkumdu, namun implementasinya belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kualitas demokrasi.

Article Details

How to Cite
Lestari, F. A., & Juandini, E. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Suap dalam Pemilihan Kepala Daerah . Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.59066/prlj.v3i1.2096
Section
Articles

References

Andi Hamzah, (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Dharmasisya, (2021). Penegakan Hukum dalam Perkara tindak pidana suap, Vol.1 Nomor 2 Juni.

Handrawan, Lade Sirjon, La Ode Muhamad Sulihin, & Muhammad Iqbal Tahrir. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN. Lakidende Law Review, 4(1), 738–750. https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.90

Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cetakan III, Liberty, Yogyakarta

Hasan Alwi, (2015). Soenjono Dardjowidjojo, Hans Lapoliwa & Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Hasbi, M., & Ali, T. M. (2024). Kelemahan regulasi tindak pidana pemilu dalam upaya mencegah dan menanggulangi praktik politik uang (money politic). Judge: Jurnal Hukum, 5(02). https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.611

Hendra Nurtjahyo, (2006). Filsafat Demokrasi, Jakarta: PT Bumi Aksara

Hepi Reza Zen, (2015). Politik Uang dalam pandangan hukum positif dan syariah, Jurnal, Al-‘Adalah Vol. XII, No. 3, Juni.

Isnawati, M. (2018). Tinjauan tentang hukum pidana pemilu dan formulasi pertanggungjawaban dalam tindak pidana. Perspektif Hukum, 294–314. https://doi.org/10.30649/ph.v18i2.150

K. Wantjik, (2020). Tindak Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kemmis, S., McTaggart, R., & Nixon, R. (2014). Introducing critical participatory action research. In S. Kemmis, R. McTaggart, & R. Nixon (Eds.), The action research planner (pp. 1–31). Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-4560-67-2_1

M. Yahya Harahap, (2021). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar grafika.

Mardjono Reksodiputro, (2020). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.

Meidyatama Suryodiningrat, (2021). Flirting with Democracy: Will Indonesia Go Forward or Back?, Asia Program Special Report, August.

Nurahman, D., Karsa, T., & Hairudin. (2025). Sosialisasi Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Lampung . Journal of Community Development, 6(2), 1101–1116. https://doi.org/10.47134/comdev.v6i2.1833

Romli Atmasasmita, (2020). Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta