Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2107/Pdt.G/2025/PA. Mks)
Main Article Content
Abstract
Poligami dalam sistem hukum perkawinan Indonesia diposisikan sebagai pengecualian yang hanya dapat dilaksanakan melalui izin pengadilan dengan tujuan utama menjamin keadilan dan perlindungan hak istri. Namun, dalam praktik peradilan agama, pemeriksaan perkara izin poligami kerap menunjukkan kecenderungan formalisme dalam pertimbangan hukum hakim. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2107/Pdt.G/2025/PA. Mks serta menilai ketepatannya dari perspektif keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mendasarkan putusannya pada pemenuhan syarat normatif berupa persetujuan istri pertama, kemampuan ekonomi, dan pernyataan sanggup berlaku adil, tanpa pengujian mendalam terhadap kehendak bebas istri dan dampak sosial poligami. Pendekatan yang cenderung formalistik tersebut menyebabkan tujuan pembatasan poligami sebagai instrumen perlindungan keadilan substantif belum tercapai secara optimal. Artikel ini menegaskan pentingnya pergeseran paradigma pertimbangan hakim menuju pendekatan substantif dan berperspektif keadilan gender dalam perkara izin poligami.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.