Pembuktian dalam E-Litigasi Peradilan Agama: Perspektif Tujuan Hukum
Main Article Content
Abstract
Penerapan sistem peradilan elektronik (e-litigasi) di lingkungan Peradilan Agama merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akses terhadap keadilan. Namun demikian, penerapan e-litigasi menimbulkan berbagai problematika, khususnya terkait mekanisme pembuktian dan proses persidangan yang harus tetap selaras dengan tujuan hukum serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengaturan dan praktik e-litigasi Peradilan Agama, serta menilai efektivitas mekanisme pembuktian elektronik dalam mewujudkan asas peradilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis-deskriptif, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-litigasi secara normatif telah memberikan dasar hukum yang memadai dan berkontribusi terhadap efisiensi proses berperkara. Namun, dalam praktiknya, pembuktian elektronik belum sepenuhnya mampu menggantikan mekanisme pembuktian konvensional, terutama terkait kebutuhan pemeriksaan fisik alat bukti dan penilaian langsung oleh hakim. Oleh karena itu, penerapan e-litigasi di Peradilan Agama pada praktiknya masih mengandalkan pola pembuktian hibrid sebagai bentuk penyesuaian antara efisiensi prosedural dan kualitas pemeriksaan perkara. Penelitian ini menegaskan bahwa e-litigasi memiliki relevansi strategis dalam mendukung modernisasi peradilan, namun efektivitasnya hanya dapat tercapai secara optimal apabila diimbangi dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta penilaian pembuktian yang tetap berorientasi pada tujuan hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.