Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Dalam Mencegah Terjadinya Perkawinan Dibawah Anak Umur
Main Article Content
Abstract
Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum keluarga di Indonesia meskipun batas usia perkawinan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur serta menilai peran Pengadilan Agama dalam mencegah terjadinya perkawinan usia anak dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan terkait dispensasi nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah mendasarkan pertimbangannya pada alasan mendesak, bukti yang diajukan, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Namun demikian, praktik pemberian dispensasi masih berpotensi membuka ruang terjadinya perkawinan usia anak apabila tidak disertai pertimbangan yang ketat dan komprehensif. Oleh karena itu, peran hakim Pengadilan Agama menjadi sangat strategis sebagai instrumen perlindungan anak melalui penolakan dispensasi yang tidak memenuhi syarat hukum dan kemaslahatan anak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.