Analisis Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara di Indonesia

Main Article Content

Siti Badriyah
Mega Dewi Ambarwati

Abstract

Penyelenggara yang dikenal dengan sebutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas untuk merencanakan proses pemungutan suara pemilihan umum. KPPS termasuk dalam kategori tenaga terlatih karena telah melalui prosedur bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugasnya, yaitu menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. Kelompok penyelenggara pemungutan suara juga berhak untuk memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2023 Pengganti UU No. 2/2022 dan UU No. 13/2003. Dalam beberapa situasi, hak-hak kelompok penyelenggara pemungutan suara seringkali tidak sepenuhnya terpenuhi, padahal seharusnya hak-hak tersebut diperoleh sesuai dengan peraturan UU. Berdasarkan UU No. 6/2023 Pengganti UU No. 2/2022 dan UU No. 13/2003, pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini adalah apakah hak-hak KPPS telah terpenuhi. UU No. 6/2023 Pengganti UU No. 2/2022 dan UU No. 13/2003 merupakan sasaran normatif penelitian hukum ini, yang bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui apakah hak-hak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara telah terpenuhi. Berdasarkan UU No. 6/2023 Pengganti UU No. 2/2022 dan UU No. 13/2003, hasil penelitian ini memberikan gambaran apakah hak-hak KPPS telah terpenuhi atau belum

Article Details

How to Cite
Badriyah, S., & Ambarwati , M. D. (2025). Analisis Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara di Indonesia . Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(03), 107–118. https://doi.org/10.59066/prlj.v1i03.1060
Section
Articles