Analisis Yuridis Proses Perceraian Pegawai Kementrian Pertahanan ditinjau dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Permenhan No. 31 Tahun 2017 (Studi Kasus Putusan Nomor 2642/Pdt.G/2023/Pa.Cbn)

Main Article Content

Sri Narti

Abstract

Perceraian adalah proses di mana pasangan yang telah menikah secara resmi mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Ini melibatkan pemutusan ikatan hukum, sosial, dan emosional antara kedua belah pihak. Perceraian sering kali merupakan keputusan yang sulit dan kompleks, dengan implikasi yang mendalam bagi kedua pasangan, anak-anak jika ada, serta lingkungan sosial dan ekonomi yang terlibat. Rumusan masalah Bagaimana pengaturan proses perceraian bagi Pegawai Kemhan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Permenhan No. 31 Tahun 2017? Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian Pegawai Kemhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 2642/Pdt.G/2023/PA.Cbn? Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Kesimpulan dari penelitian adalah Pengaturan Proses Perceraian Bagi Pegawai Kemhan Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Permenhan No. 31 Tahun 2017 adalah Perceraian seorang anggota ASN dalam lingkup Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan pada Bagian Ketiga Perceraian. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI.Semoga Kementerian akan bisa memberikan bantuan untuk dapat menjadi pihak ketiga atau menjadi mediator awal bagi pegawainya yang sedang bermasalah dalam perkawinan, bahkan sebelum adanya arah perceraian maka Kementerian dapat membantu menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi agar dapat mengurangi perceraian dikalangan kementerian

Article Details

How to Cite
Narti, S. (2025). Analisis Yuridis Proses Perceraian Pegawai Kementrian Pertahanan ditinjau dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Permenhan No. 31 Tahun 2017 (Studi Kasus Putusan Nomor 2642/Pdt.G/2023/Pa.Cbn). Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(2), 99–106. https://doi.org/10.59066/prlj.v1i2.1018
Section
Articles