SOSIALISASI HUKUM PERKAWINAN BAGI IMIGRAN DI COMMUNITY HOUSE OF INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR MIGRATION, PUSPA AGRO, KABUPATEN SIDOARJO
Main Article Content
Abstract
Tujuan utama dari sosialisasi hukum perkawinan ini adalah memberikan pengetahuan untuk memperdalam pemahaman dan menjadi media konsultasi mengenai hukum perkawinan di Indonesia bagi imigran yang berada di Community House of Internasional Organization for Migration, Puspa Agro, Kabupaten Sidoarjo, sehingga dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan terkait perkawinan yang dihadapi oleh imigran, khususnya kurangnya pengetahuan para imigran terkait aspek-aspek hukum perkawinan di Indonesia, termasuk dasar perkawinan, prinsip perkawinan, rukun dan syarat perkawinan. Program sosialisasi ini menggunakan metode yuridis normative. Pelaksanaan program sosialisasi ini terdiri dari tahap persiapan, tahap penyampaian materi, diskusi terkait materi, evaluasi dan pembuatan laporan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya memaparkan materi hukum perkawinan di Indonesia salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hasil yang diperoleh dari sosialisasi ini menunjukkan bahwa imigran memberikan respon positif dengan memberikan umpan balik selama diskusi berlangsung, sehingga program sosialisasi ini menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum perkawinan di Indonesia, serta dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan yang sedang dihadapi.
Kata Kunci : Sosialisasi, Imigran, Hukum Perkawinan
Article Details
Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat by https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JPPM/index This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.