Penyuluhan Hukum Pemahaman Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah
Main Article Content
Abstract
Aspek penting dalam kegiatan ekonomi syariah adalah akad. Akad merupakan landasan dan dasar dalam setiap transaksi ekonomi syariah, sehingga pemahaman masyarakat terhadap akad menjadi unsur esensial dalam praktiknya. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait akad pada masyarakat khususnya masyarakat Desa Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah metode pendidikan masyarakat yang dilakukan melalui metode sosialisasi dan penyuluhan. Hasil pengabdian pada masyarakat ini menunjukkan bahwa semula mayoritas masyarakat belum mengenal aspek hukum akad dalam kegiatan ekonomi syariah, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang diberikan mampu memberikan pemahaman pada masyarakat khususnya terkait definisi, rukun dan syarat, serta jenis-jenis akad yang tergambarkan pada sesi tanya jawab. Berdasarkan tujuannya akad terbagi menjadi akad tabaru dan akad tijarah, dimana akad tabaru adalah akad-akad yang dibuat untuk tujuan tolong menolong, sedangkan akad tijarah adalah akad-akad yang dibuat dengan tujuan mencari keuntungan. Materi ini disampaikan sebagai pengantar penyuluhan terkait implementasi akad dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Setelah penyuluhan ini dilaksanakan masyarakat dapat lebih memahi deinisi, rukun dan syarat, serta jenis-jenis akad dalam praktik ekonomi syariah.
Article Details
Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat by https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JPPM/index This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.