Peningakatan Kesadaran Resiko Bahaya Pinjaman Online di Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kota Surabaya

Main Article Content

Muh Jufri Ahmad
Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti
Ahmad Zidane
M Irsyadul Anam

Abstract

Pinjaman online merupakan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat Kelurahan Babatan untuk mendapatkan akses pembiayaan secara daring dengan syarat yang relatif sederhana. Namun, tingginya minat terhadap layanan ini tidak diiringi dengan pemahaman yang memadai terkait legalitas penyedia jasa maupun risiko yang dihadapi, seperti konsekuensi hukum akibat keterlambatan pembayaran atau penyalahgunaan data pribadi. Banyak warga terjerat dalam pinjaman online ilegal karena kurangnya edukasi dan informasi terkait cara memilih layanan yang terpercaya. Situasi ini diperburuk oleh minimnya sosialisasi tentang hak-hak konsumen, sehingga masyarakat tidak mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh saat menghadapi intimidasi atau pelanggaran oleh pihak penyedia layanan ilegal. Untuk mengatasi permasalahan ini, dilakukan pendampingan interaktif kepada warga di wilayah RW 7 Perumahan Wisma Indah 2, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yang mencakup edukasi tentang aspek legalitas penyedia layanan, langkah hukum yang dapat diambil saat menjadi korban pinjaman ilegal, serta strategi menghindari jebakan layanan tidak sah. Pendampingan dilakukan melalui simulasi kasus, diskusi kelompok, dan penyampaian materi secara langsung untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga terhadap risiko serta manfaat layanan pinjaman online. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali penyedia layanan yang legal, memahami hak-hak mereka sebagai konsumen, dan menghindari praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan baik secara finansial maupun hukum

Article Details

How to Cite
Ahmad, M. J., Wisnumurti, R. W., Zidane, A. ., & Anam , M. I. . (2025). Peningakatan Kesadaran Resiko Bahaya Pinjaman Online di Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kota Surabaya . Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 117–122. https://doi.org/10.59066/jppm.v4i2.1300
Section
Articles

References

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Debbi Puspito, Martin Roestamy, & Edy Santoso. (2022). MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI MASA PANDEMI COVID-19. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(1), 11–23. https://doi.org/10.30997/jill.v14i1.5303

Gozali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan (2nd ed.). Sinar Grafika.

Jamal, A., Mangkona, S., & Wahyudin, W. (2023). Transformasi Industri Keuangan melalui Perkembangan Teknologi Finansial (Fintech): Analisis Tantangan dan Peluang. Movere Journal, 5(02), 297–304. https://doi.org/10.53654/mv.v5i02.390

Nurhayati, Indriani, I., & Anedea, T. (2024). Penyuluhan Tentang Pinjaman Online Kepada Masyarakat Desa Cihuni Tangerang. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 127–136.

Olifiansyah, M. (2021). Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Hukum De Rechstaat, 7(2), 199–205.

Rifka Arinda Noviasari, Winda Hurotul ‘Aini, & M. Iswahyud. (2024). CERDAS DALAM MEMILIH DAN MEMUTUSKAN PENGGUNAAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE. ABDI SATYA DHARMA, 2(1). https://doi.org/10.55822/absd.v2i1.497

Sartika, K. D., & Larasati, D. (2023). Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Innovative:Journal of Social Science Research, 3(6).

Sastradinata, D. N. (2020). Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Jurnal Independent, 8(1), 293. https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.115

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law, 1(1), 47–61.

(Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), K. F. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEGNOLOGI INFORMASI. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 70. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3939

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–390.

Wati, D., & Syahfitri, T. (2022). DAMPAK PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1181–1186. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2950

Zulfa Qur’anisa, Mira Herawati, Lisvi Lisvi, Melinda Helmalia Putri, & O. Feriyanto. (2024). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 4(3), 99–114. https://doi.org/10.56910/gemilang.v4i3.1573