Implementasi Strategi Pemberdayaan Masyarkata Penyandang Disabilitas (Studi Pada Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang)

Main Article Content

Titis Sebastian
Oman Sukmana

Abstract

Pemberdayaan penyandang disabilitas merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kesetaraan dan inklusi sosial di masyarakat. Sebagai salah satu kota inklusif di Indonesia, Kota Malang telah mengembangkan berbagai program pemberdayaan berbasis komunitas dan kebijakan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi strategi pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas di kelurahan Cemorokandang kecamatan Kedungkandang kota Malang, dengan fokus pada efektivitas program, hambatan yang dihadapi, dan kontribusi terhadap kemandirian penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemberdayaan penyandang disabilitas di Kelurahan Cemorokandang telah menjadi contoh nyata bagaimana inklusi sosial dapat diwujudkan melalui kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat. strategi pemberdayaan yang dilakukan meliputi pelatihan keterampilan, fasilitasi usaha mandiri, dan peningkatan aksesibilitas layanan publik. Namun, terdapat hambatan berupa stigma sosial, keterbatasan anggaran, dan koordinasi antar pihak. Studi ini merekomendasikan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk memperkuat keberlanjutan program pemberdayaan.

Article Details

How to Cite
Sebastian, T., & Sukmana, O. (2025). Implementasi Strategi Pemberdayaan Masyarkata Penyandang Disabilitas (Studi Pada Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang). Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 42–49. https://doi.org/10.59066/jppm.v4i2.1236
Section
Articles

References

A.N.SaputriandT.Widodo.(2020). PeranKomunitasLokalDalamPemberdayaanDisabilitas.”JurnalInovasi SosialVol. 5No.2: 77–89.Badan Pusat Statistik Kota Malang. (2024). “Jumlah Penyandang Disabilitas MenurutKecamatan Dan Jenis Disabilitas (Format Baru) Di Kota Malang (Orang),2022-2023.”Malang,April23,2024.https://malangkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTIzIzI=/jumlah-penyandang-disabilitas-menurut-kecamatan-dan-jenis-disabilitas--format-baru--di-kota-malang.html.BapakMohammadDulajis,S.AP.LurahCemorokandang,Desember.BudiWinarno(2014).KebijakanPublikTeori,ProsesDanStudiKasus.Yogyakarta:Centerof AcademicPublishing Service.C. Nasution and H. Thamrin. (2016). “Implementasi Kebijakan Program Pembinaan Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Terhadap Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Medan.” Jurnal Administrasi Publik Vol 4. No.2.Ibu Sisca. (2024). Penyandang Disabilitas Fisik sekaligus Sekretaris HWDI cabang Malang,Desember.IikSakinah,SlametMuchsin,andSuyeno.(2020). “ImplementasiPeraturanDaerahTentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (StudiPada Rehabilitasi Sosial Disabilitas Kota Malang).” Jurnal Respon PublikVol.14 No. 3,43–50.Kelurahan Cemorokandang.(2023). “Monografi Semester 2. R.Kusumadewi.(2019).“ModelPemberdayaanPenyandangDisabilitasDiIndonesia.”Sugiyono.(2017). MetodePenelitianKualitatif,KuantitatifDanR&D.Bandung:Alfabeta.SuratEdaranno26tahun2022tentangPedomanpelaksanaankegiatanpemberdayaandanperlindunganmasyarakatrentandikecamatandankelurahanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UndangUndangNomor8Tahun2016tentangPenyayangDisabilitas