Penyuluhan Hukum Waris untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat di Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya

Main Article Content

Ahmad Sholikhin Ruslie
Muh Jufri Ahmad
I Gde Daniel Rafael Putra Djatimulia
Hertikawati Sihotang

Abstract

Pembagian harta warisan sering menjadi sumber sengketa dalam keluarga, terutama karena ketidaktahuan mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, hukum yang mengatur pembagian warisan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830-1130 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang mengatur pembagian warisan dalam konteks hukum waris Islam. Masalah hukum waris ini sering kali menimbulkan konflik berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah, notaris, hingga pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai pembagian harta warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum waris di Kelurahan Wonorejo ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembagian harta warisan yang sah, baik menurut KUHPerdata maupun hukum waris Islam. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung atau buta hukum terkait pembagian warisan, serta dapat menyelesaikan sengketa warisan melalui musyawarah kekeluargaan sebelum melibatkan jalur hukum formal.

Article Details

How to Cite
Ruslie, A. S., Ahmad, M. J., Djatimulia, I. G. D. R. P., & Sihotang, H. (2025). Penyuluhan Hukum Waris untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat di Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.59066/jppm.v4i1.1033
Section
Articles