Connectivity in the Criminal Justice System: Jurisdictional Issues Between Civilian and Military Courts
Main Article Content
Abstract
This study critically examines the adjudicative competence over connectivity offenses involving both civilian and military actors. The persistent jurisdictional ambiguity frequently causes significant legal uncertainty within the criminal justice system. Normatively, jurisdiction is determined by assessing the predominant loss, whether it impacts public or military interests. Although the Indonesian National Armed Forces Law mandates jurisdictional separation, its practical implementation remains heavily constrained by the ongoing stagnation of military court reform. Employing a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, this research analyzes the recent acid attack against the activist Andrie Yunus . The findings reveal that determining adjudicative authority strictly requires comprehensive joint investigations by civilian and military prosecutors. Furthermore, because this specific case fundamentally harmed public interests, transparency dictates that it must be adjudicated directly within the national civilian justice system. Resolving this institutional conflict demands immediate legislative harmonization to ensure absolute legal accountability and public institutional trust.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Eddy O. S. Hiariej dan Topo Santoso, Anotasi KUHP Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2025
Eddy O. S. Hiariej, Prinsip-Pinsip Hukum Pidana, Edisi Penyesuaian KUHP Nasioanl, Depok : Rajawali Pers, 2024
Fransiska Novita Eleanora, Buku Ajar Hukum Acara Pidana, Malang : Medza Media, 2021
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Press, 2020
Muhammad Citra Ramadhan, Motode Penelitian Hukum, Yogyakarta : Kaizen Sarana Edukasi, 2021
Nikmah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, Bandar Lampung : Aura, 2019
Rudi Satrriyo dalam Rodliyah dan Salim H.S, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama, 2017
S. R, Sianturi, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Cetakan III, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 2010
-----------------, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Jakarta: Alumni AHAEM- PETEHAEM, 1985
Suyanto, Hukum Acara Pidana, Siduarjo : Zifatama Jawara, 2018
Syawal Abdulajid, dan Anshar, Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM (Suatu Kajian dalam Teori Pembaharuan Hukum Pidana, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama, 2010
Topo Santoso, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Penyesuaian KUHP Nasioal & UU Penyesuaian Pidana, Depok : Rajawali Pers, 2026
Jurnal dan Internet
Dwi Novantoro, Kepastian Hukum Peradilan Koneksitas Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Adijaya, Vol 3, No. 2, 2025 https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1769
KumparanNEWS, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum, https://kumparan.com/kumparannews/koalisi-masyarakat-sipil-minta-kasus-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-umum 272FPrbql1T diakses pada 20 Maret 2026 pukul 14.32 WIB
ORBITINDONESIA.COM, LBH Jakarta Soroti Langkah TNI, Khawatir Penegakan Hukum Kasus Andrie Yunus Terdistorsi, https://www.orbitindonesia.com/detail/58239/lbh-jakarta-soroti-langkah-tni-khawatir-penegakan-hukum-kasus-andrie-yunus-terdistorsi, diakses pada 20 Maret 2026 pukul 14.36 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia