Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Praktik Pinjaman Online pada Aplikasi Kredit Pintar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Kredit Pintar serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman online pada aplikasi Kredit Pintar mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan prinsip ekonomi syariah, terutama terkait adanya tambahan pembayaran yang mengarah pada riba, ketidakjelasan akad, serta praktik penagihan yang kurang mencerminkan etika Islam. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa praktik tersebut belum memenuhi prinsip dasar akad qardh yang menekankan aspek tolong-menolong tanpa adanya keuntungan bagi pemberi pinjaman. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman online tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menyarankan agar regulator meningkatkan pengawasan terhadap layanan fintech lending, penyedia layanan memperbaiki sistem akad sesuai prinsip syariah, serta masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2016). The evolution of fintech: A new post-crisis paradigm. Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.
Bakir Ama, H. B. (2023). Studi Komparatif Antara Persepsi Pemerintah Dan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Pinjaman Online Dan Dampak Terhadap Kesejahteraan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 10664–10677. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3416
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-shariah, maslahah, and corporate social responsibility. The American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.
Gomber, P., Koch, J.-A., & Siering, M. (2017). Digital finance and fintech: Current research and future research directions. Journal of Business Economics, 87(5), 537–580.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan. RajaGrafindo Persada.
Lusardi, A., & Mitchell, O. S. (2014). The economic importance of financial literacy. Journal of Economic Literature, 52(1), 5–44.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Setiawan, W. (2018). Era digital dan tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan, 1(1), 1–9.
Stiglitz, J. E. (2002). Information and the change in the paradigm in economics. American Economic Review.
Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2020). Challenges and trends of financial technology (fintech): A systematic literature review. Information, 11(12), 590.
Sularno, M., & Akbar, M. (2023). Pinjaman Online dalam Fikih Muamalah: Menganalisis Implikasi Fatwa DSN-MUI No. 117/Dsn-MUI/IX/2018. Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 4(2), 186-200. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v4i2.191